FAQ & SHARE KNOWLEDGE
FAQ@FOCUS GROUP DISCUSSION - 19 Agustus 2021
From Ella - Inspektorat to Everyone: 10:38 AM
Sudah terjadi pendobelan penyetoran Pajak HPKD pada Triwulan II, sehingga terjadi selisih pada RC Bank dan BKU/pengesahan pada saat dilakukan rekonsiliasi bank Kas PD. Mohon solusinya. trima Kasih
From Ella - Inspektorat to Everyone: 11:11 AM
Baik...Trima kasih Pa' Jhon...Yang dimaksudkan adalah kekurangan pada Saldo Kas Giro Inspektorat sedangkan Penerima HPKDnya utuh/sesuai dengan potongan pajaknya.
Admin Menjawab :
Pengajuan HPKD Bualan berikutnya dilaksanakan secara Brutto tanpa potongan Pajak di SPM. BUD akan membayar secara bruto ke Giro Perangkat Daerah. Untuk jumlah payroll kolektif dilaksanakan secara Netto sehingga terdapat penggantian pajak yang telah disetor oleh Bendahara Pengeluaran.
From DINAS PERKIM to Everyone: 12:35 PM
Terima kasih bapak sekertaris atas solusi yang diberikan kepada dinas perumahan yang berkaitan kendala/permasalahan tidak sinkronnya data dengan penginputan di SIPD, sekiranya pada perubahan anggaran tidak memuat BNBA tetapi memuat UNIT RUMAH. sehingga BNBA ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Mohohon di Forum FGD ini Dibuat dengan berita acara kesepakatan akir kita di Forum Ini. Terima Kasih..
Admin Menjawab : "Terima kasih, siap dilaksanakan"
From MADE - PKM JAWAKISA to Everyone: 12:55 PM
selamat siang bapak/ibu, mohon ijin untuk bertanya, bagimana proses pembayaran kepada peserta kegiatan, jikalau peserta kegiatan belum/ tidak menpunyai rek. Terima kasih ππ.
From MADE - PKM JAWAKISA to Everyone: 01:02 PM
mohon maaf pak, karena jaringan di RENDU agak bermasalah, jadi suarax tadi sempat putus2 pak. terima kasih ππ
Admin Menjawab : Perihal rekening silahkan dibayarkan secara tunai selama belum melewati ambang batas pencairan tunai pada Unit PD Puskesmas.
Download Materi Focus Group Discussion I Pengelola Keuangan Daerah - 19 Agustus 2021