GAMBARAN UMUM
PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Dilakukan secara :
Tertib
Efisien
Ekonomis
Efektif
Transparan, dan
Bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azas Umum Pelaksanaan APBD
*Penerimaan & Pengeluaran Daerah dlm rangka pelaksanaan urusan pemda dikelola dlm APBD
*Penerimaan SKPD dilarang digunakang langsung u/ membiayai pengeluaran
*Penerimaan SKPD berupa uang/cek disetor ke Kasda maksimal 1 hari kerja
*Jumlah belanja yg dianggarkan dlm APBD adl batas tertinggi utk setiap pengeluaran belanja
*Pengeluaran tdk dpt dibebankan pada anggaran belanja jika tdk tersedia/tdk cukup tersedia dlm APBD
PEDOMAN DAN PROSES BISNIS PELAKSANAAN BELANJA DAERAH
Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu.
Dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan belanja tersebut, PPTK harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait.
Dokumen penggunaan anggaran diberikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar bagi Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
(oleh; DONATUS DHEDHU,SE)