GAMBARAN UMUM

PENGELOLA

KEUANGAN DAERAH

Kebijakan Umum Penatausahaan KAB. NAGEKEO - KABAN BKD.ppt

KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

Dilakukan secara :

  • Tertib

  • Efisien

  • Ekonomis

  • Efektif

  • Transparan, dan

  • Bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambaran Umum Penatausahaan KAB. NAGEKEO - KABID.ppt

Azas Umum Pelaksanaan APBD

*Penerimaan & Pengeluaran Daerah dlm rangka pelaksanaan urusan pemda dikelola dlm APBD

*Penerimaan SKPD dilarang digunakang langsung u/ membiayai pengeluaran

*Penerimaan SKPD berupa uang/cek disetor ke Kasda maksimal 1 hari kerja

*Jumlah belanja yg dianggarkan dlm APBD adl batas tertinggi utk setiap pengeluaran belanja

*Pengeluaran tdk dpt dibebankan pada anggaran belanja jika tdk tersedia/tdk cukup tersedia dlm APBD


Probis KAB. NAGEKEO - DODE.ppt

PEDOMAN DAN PROSES BISNIS PELAKSANAAN BELANJA DAERAH

—Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu.

—Dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan belanja tersebut, PPTK harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait.

—Dokumen penggunaan anggaran diberikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar bagi Bendahara Pengeluaran untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

(oleh; DONATUS DHEDHU,SE)